Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
Jumat, 08 Februari 2013 – 01:54 WIB
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dia mempersoalkan adanya tiga surat undangan permintaan klarifikasi oleh Panwaslu yang dikirimkan dalam hari yang sama, yakni 7 Januari 2013. Padahal surat rekomendasi Panwaslu yang isinya meminta KPU Gorontalo agar Adhan mengganti surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah (SPI) sudah dikeluarkan.
Dalam sidang Kamis (7/2), Walikota Gorontalo Adhan Dambea ikut hadir memberikan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan. Salah satunya adalah tudingan keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam mengintervensi pihak-pihak tertentu termasuk Panwaslu agar mempermasalahkan keabsahan surat keterangan tamat sekolah milik Adhan.
Baca Juga:
"Kami tidak ingin mengganggu kewenangan panwas. Namun, ketika Panwas melakukan tindakan yang berseberangan dengan Keputusan Bawaslu, kami berhak mengadukannya ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Adhan dalam sidang yang digelar DKPP, Kamis (7/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR