Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
jpnn.com, TANGERANG - Ancaman Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, yang akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area lahan milik kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai menyalahi wewenang.
Langkah yang dilakukan itu juga seolah-olah melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai upaya yang dilakukan Wali Kota Arief terkesan melakukan perlawanan.
Terutama terkait ancaman yang dikeluarkan melalui surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019. Surat itu dianggap malah meruncing masalah.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," katanya.
BACA JUGA : Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
Trubus mengatakan hanya karena Kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), masyarakat yang kena imbasnya.
Artinya, Wali Kota Tangerang seperti memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam rangka melakukan perlawanan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024