Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang
Minggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB
Pada pemeriksaan kali ini, lanjut Muhidin, ia menceritakan apa adanya kepada penyidik Tipikor mengenai kronologi peminjaman uang kepada Adriansyah atau yang akrab disapa Aad. Selain memberikan keterangan tentang peminjaman uang, ia juga membawa bukti-bukti terkait pinjam meminjam uang senilai Rp5 miliar tersebut, seperti kwitansi, surat perjanjian dan bukti tanda terima. “Saya menjelaskan kronologi apa adanya kepada penyidik,” bebernya.
Baca Juga:
Selanjutnya, kemarin H Muhidin kembali mengungkapkan keberatannya dengan pemberitaan yang mengatakan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi (suap menyuap). “Jangan dikatakan seseorang menjadi tersangka, itu kada (tidak) boleh,” cetusnya.
Ia menegaskan, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik ini bukan sebagai tersangka tapi hanya sebagai saksi. Muhidin mengatakan, kalau memang dirinya diperiksa sebagai tersangka tentu ia akan mempersiapkan (didampingi) kuasa hukum. “Kalau diperiksa sebagai tersangka dan perkaranya mau disidangkan, maka saya akan menunjuk pengacara (kuasa hukum),” imbuhnya.
Terkait bantahan Walikota Banjarmasin H Muhidin yang bersikeras dirinya bukan tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto Sik mengatakan, walaupun yang bersangkutan (tersangka) tidak mau disebut sebagai tersangka, itu adalah hak yang bersangkutan untuk membela diri.
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri