Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang
Minggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah ternyata tak cukup sehari. Buktinya, H Muhidin beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sama dengan pemeriksaan sebelumnya walikota Banjarmasin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk berkas perkara Bupati Tala Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Usai pemeriksaan, Walikota Banjarmasin H Muhidin mengatakan, kedatangannya kedua kali ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini adalah untuk menyerahkan data atau dokumen terkait pinjam meminjam uang antara dirinya dengan Bupati Tala Adriansyah.
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya dan status saya masih sebagai saksi bukan tersangka,” tegas orang nomor satu di Pemerintahan Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri