Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat

Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Musliar mengakui, pencairan tunjangan profesi maupun dana tambahan penghasilan dicairkan melalui mekanisme langsung ke rekening masing-masing guru. Namun, transfer ke rekening masing-masing dilakukan setelah dana berada di dinas pendidikan di kabupaten/kota. Dengan demikian, masih terbuka peluang bagi dinas pendidikan di daerah untuk melakukan pungutan liar maupun penyunatan.

Meski demikian, mantan ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia ini mengakui ada pungutan yang masih dapat ditoleransi oleh Kemendikbud. Yakni, pungutan sukarela yang digunakan untuk pengembangan kompetensi pendidik, misalnya membayar iuran dengan tunjangan yang diterima untuk mengadakan seminar-seminar atau pelatihan peningkatan kemampuan mengajar. "Jika kasusnya seperti ini, tahu sama tahu, suka sama suka dan untuk pengembangan kemampuan tidak masalah," tutur Musliar.

Sesuai dengan tujuan pencairan tunjangan profesi, Musliar berharap tunjangan yang diterima guru tersebut tidak dihabiskan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, namun sebagian disisihkan untuk peningkatan kemampuan mengajar.

Kementerian Keuangan Maret lalu telah mencairkan rapelan trismester pertama dari dua tunjangan guru ke daerah. Tunjangan Profesi Pendidik sebesar satu kali gaji pokok diberikan bagi guru PNS yang telah lolos sertifikasi. Sementara, tunjangan Dana Tambahan Penghasilan senilai Rp 250 ribu per bulan diberikan bagi guru daerah non sertifikasi. (wan/noe)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News