Wanita Cantik Ini Tipu Korban Puluhan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Wanita Cantik Ini Tipu Korban Puluhan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
Lily Yunita (tengah) pelaku penipuan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan sebesar Rp48 miliar. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus Lily Yunita, warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Residivis kasus penipuan itu kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Bahkan dia sudah tiga kali masuk bui terkait kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penipuan yang dilakukan Lily kali ini dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya. 

"Korban diberikan cek, tetapi setelah dicek ke bank tidak bisa dicairkan," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/5). 

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006, dan 2011. Kasus itu ditangani Polrestabes Surabaya 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang sampai yakin pada dirinya. Dalam waktu enam bulan, secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka. 

"Tersangka kami kenakan pasal TPPU. Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan," jelas dia. 

Nasrun menambahkan, investasi tanah kepada korban itu juga fiktif. Lahan yang dia tawarkan adalah milik orang lain. 

"Setelah kami cek ternyata bukan punya dia tetapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun. 

Berbagai barang bukti yang diamankan di antaranya dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil Pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta. 

Baca Juga: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya

Lily harus merasakan penjara keempat kalinya. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(mcr12/jpnn)

Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus Lily Yunita, warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News