Wanita Emas

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Wanita Emas
Hasnaeni berjuluk Wanita Emas. Foto: Dokumentasi pribadi

MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pada 2017, Nuril dilaporkan oleh kepala SMAN 7 atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila. Posisi Baiq Nuril adalah guru honorer TU di SMA 7 Mataram.

Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya. Kemudian, rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut. Dia sempat menjadi tahanan kota. Namun, setelah pembacaan vonis, Nuril dibebaskan.

Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya, dia adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril. 

Namun, Baiq Nuril malah balik dilaporkan oleh atasannya. Dia kemudian meminta perlindungan Presiden Jokowi.

Kasus Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dia turut hadir dalam persidangan Baiq Nuril. 

Menurut Hasnaeni, HA meminta gratifikasi seksual darinya sebagai imbalan untuk meloloskan partai pimpinan Hasnaeni sebagai peserta Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News