Wapres Minta KPK tak Pidanakan Kebijakan Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memidanakan kebijakan yang dibuat pemerintah. Pasalnya, kata dia, penyelenggara negara jadi takut membuat sebuah kebijakan karena khawatir diperkarakan KPK.
"Itulah yang saya selalu harapkan agar kebijakan atau diskresi tidak jadi bagian pemeriksaan atau tuntutan karena jika kebijakan jadi bagian kejahatan maka tidak ada lagi orang yang berani membuat kebijakan dan tidak ada lagi yang punya kewenangan yang mau mengambil kebijakan keputusan," tutur JK dalam sambutannya di Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa, (2/12).
Dalam hal ini JK tidak memberi contoh kasus kebijakan yang dipidanakan KPK maupun penegak hukum lainnya. Namun, ia sangat berharap penegak hukum mengkombinasikan pencegahan dan penindakan sehingga amanah birokrasi untuk bekerja pun tetap berjalan.
Negara, kata dia, tidak akan berkembang jika kebijakan terus dibawa ke tindak pidana. Pemerintah, kata dia, ingin sebuah kebijakan untuk kemakmuran masyarakat.
"Pencegahan korupsi harus disadari bukan ditakuti semata-mata. Jika ditakuti semata maka tidak akan ada yang berani mendekati kebijakan. Saya kira kita pun mengalami itu, di manapun. Apabila negeri tidak jalan, makin banyak orang kesulitan dan akibatnya akan makin banyak korupsi juga," tegas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memidanakan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan