Warga Banten Ada yang Kenal Pria Ini? Tim Pak Agus Sudah Lakukan Tindakan

Warga Banten Ada yang Kenal Pria Ini? Tim Pak Agus Sudah Lakukan Tindakan
RO (26), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Kamis (26/5). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RO (26) pada Kamis (26/5) malam, simak selengkapnya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News