Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu

Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Para pengedar sabu - sabu di malam takbiran tertangkap. Foto : Pojokpitu/JPG

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikal ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)


Tiga tersangka itu dibekuk karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran Iduladha.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News