Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Selasa, 13 Agustus 2019 – 06:06 WIB
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikal ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)
Tiga tersangka itu dibekuk karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran Iduladha.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Sambut Lebaran, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Takbiran Bareng Warga Miskin
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran