Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi

Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membiarkan PT Waskita Karya lolos begitu saja meski perusahaan milik negara itu mengembalikan uang hasil rasuah.

KPK menilai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tak tidak menghapus tindak pidana.

"Kami tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar yang timbul dari korupsi berjamaah proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp 20,2 miliar.

KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut. Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Disisi lain, KPK juga mencermati proses persidangan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya (WSKT) ke sejumlah pihak. Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.

KPK menilai meski Waskita mengembalikan Rp 27,2 miliar, perusahaan negara tersebut tidak begitu saja lolos dari tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News