Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi

Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

"Tentu kami nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," tutur Fikri.

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84, PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241, dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449. (tan/jpnn)


KPK menilai meski Waskita mengembalikan Rp 27,2 miliar, perusahaan negara tersebut tidak begitu saja lolos dari tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News