Waswas Dipraperadilankan, Kejagung Belum Mau Tahan TSK Korupsi Merpati
Rabu, 30 September 2015 – 05:01 WIB
"Khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan," kata Amir, Selasa (29/9).
Dalam kasus ini pula, Amir melanjutkan, kerugian negara diindikasikan kurang lebih Rp 12,705 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggarap dua tersangka (TSK) korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan