Wewenang Jaksa Digugat ke MK, PBNU Curiga sebagai Serangan Balik dari Koruptor

Wewenang Jaksa Digugat ke MK, PBNU Curiga sebagai Serangan Balik dari Koruptor
PBNU menilai bisa jadi koruptor berada di balik gugatan wewenang Kejagung kepada MK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan semua pihak harus memahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tetpi juga diatur dalam undang-undang KPK.

Selain itu, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU. 

"Jadi, kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adhiyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan dalam penanganan korupsi," ujar Gus Aab, Sabtu (10/6).

Menurut Gus Aab, bisa jadi para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, berada di belakang gugatan itu. 

Sebab, salah cara lepas dari Kejagung adalah melakukan judicial review agar Kejagung tak bisa mengurus korupsi ini 

"Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan korupsi ke depan," ungkapnya. 

Gus Aab menyebut pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. 

Sebab, gugatan itu bakal melemahkan Kejagung dan kasus besar yang saat ini akan sulit diteruskan.

Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) curiga koruptor berada di belakang gugatan wewenang kejagung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News