Wow, Para Wanita Cantik Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan

Menurut Maya, dirinya sudah enam bulan berbisnis prostitusi. Dia menjaring perempuan untuk dijajakan dengan bujuk rayu. Maya menjanjikan uang banyak tanpa perlu bekerja keras.
Dari 19 perempuan yang dijajakan Maya berasal dari karyawati, mahasiswi, hingga ibu rumah tangga. Rata-rata korban Maya terdesak kebutuhan ekonomi. Diakui Maya, pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, dua slip transfer, dua ponsel, dan dua kondom. ’’Tetapi, kami masih melakukan pendalaman, apakah ada jaringan lain. Namun dari pengakuan tersangka, ia menjalankannya sendiri,” terang Ferdyan.
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/ray/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Prostitusi berbasis online di Lampung dibongkar polisi. Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba