Ya Ampun, Uang Tersisa di Rekening First Travel hanya Sebegini

Ya Ampun, Uang Tersisa di Rekening First Travel hanya Sebegini
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Annisa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, kemarin.

Dari penelusuran penyidik diketahui kendati belum memberangkatkan 35 ribu jemaah umrah, uang dalam rekening perusahaan hanya tinggal Rp1 juta hingga Rp1,3 juta. Kok bisa?

Kasus tersebut bermula dari tawaran pemberangkatan umrah First Travel dengan tiga jenis paket. Yakni, promo, reguler dan very important person (VIP). Untuk paket promo hanya dikenakan biaya Rp14,3 juta per jemaah. Lalu, Rp25 juta per jemaah untuk paket jenis reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP per jemaah

Namun, pengiriman jemaah umrah mulai tersendat sejak 2015. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, mengatakan, pekan lalu kemudian terdapat laporan dari 13 agen yang direkrut First Travel terkait dugaan penipuan.

“Dalam penyelidikan itu didapatkan dua alat bukti terkait dugaan penipuan tersebut, karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Biaya umrah yang hanya Rp14,3 juta tersebut memang mencurigakan. Sebab, sesuai patokan dari Kementerian Agama (Kemenag) standarnya biaya umrah sekitar Rp21 juta hingga Rp22 juta. Namun begitu, saat ini Dittipidum juga tengah mendalami berapa biaya sebenarnya yang diperlukan First Travel untuk mengirim satu jemaah.

Nahak menjelaskan, saat dimintai keterangan keduanya berdalih melakukan jual rugi dan melakukan subsidi silang dengan antara jemaah promo dengan jemaah regular dan VIP.

“Namun, muncul pertanyaan saat dilakukan subsidi silang, mengapa 35 ribu orang itu tidak diberangkatkan hingga saat ini,” terangnya.

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Annisa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News