Yakinlah, Jokowi Tak Akan Kurangi Kewenangan KPK Lewat RKUHP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah punya niat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tindak pidana korupsi masih marak sehingga kewenangan KPK harus dipertahankan.
"Sikap pemerintah terutama presiden (Jokowi, red) dan wapres (Jusuf Kalla, red), KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apa pun," ucap Pramono di kantornya, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/6).
Pramono menyampaikan hal itu guna merespons kekhawatiran aktivis antikorupsi bahwa KPK akan dilemahkan melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR, ada pasal-pasal tentang delik tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Menurut Pramono, sampai saat ini belum ada kesepakatan soal RKUHP. Karena itu, harus ada jalan keluarnya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan, prinsip penting dalam revisi KUHP adalah tidak mengutak-atik kewenangan KPK. "Kata kuncinya kewenangan KPK tidak boleh dikurangi,” tambahnya.(fat/jpnn)
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah punya niat mengurangi kewenangan KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19