Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo
Minggu, 30 Mei 2021 – 02:50 WIB
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),
"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (antara/jpnn)
Polisi sudah menangkap BSK yang menjahati seorang ibu rumah tangga berinisial AT, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya