Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki posisi hukum untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan Pasal 7 ayat 6 dan 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012. Dengan demikian mereka punya legal standing untuk ajukan perkara ini ke MK," pungkasnya.
Karenanya Yusril mengajak pihak-pihak yang peduli untuk ikut mengajukan gugatan. "Boleh aja. Siapa saja rakyat pengguna BBM bersubsidi punya legal standing, entah ibu-ibu, tukang ojek, pemilik warung makan, boleh saja," kata Yusril saat dihubungi JPNN, Sabtu (31/3).
Baca Juga:
Yusril menambahkan, sejumlah pihak sudah bersedia bergabung. Di antaranya pakar tata negara Irman Putrasidin dan Margarito Kamis, serta praktisi hukum Maqdir Ismail dan Teguh Samudra. Sementara Profesor HAS Natabaya, sebut Yusril, juga sudah menyatakan kesediannya sebagai ahli.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel