Yusril Kritisi Dominasi Kementerian ESDM di UU Minerba

Yusril Kritisi Dominasi Kementerian ESDM di UU Minerba
Yusril Kritisi Dominasi Kementerian ESDM di UU Minerba

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi aturan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menempatkan Kementerian ESDM memiliki kewenangan mulai dari pertambangan minerba hingga kegiatan ekspornya. Padahal, pertambangan dan ekspor merupakan hal berbeda.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi larangan ekspor bahan mentah (raw material) yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Padahal, persoalan larangan ekspor seharusnya ada di Kementerian Perdagangan,

"Sebenarnya ini ada tingkatan, tambang kegiatan pertambangan, industri tambang, perdagangan, ini tiga hal berbeda. Tapi kan kita lihat UU Minerba dan peraturan (turunannya) ini jadi satu tangan (Kementerian ESDM)," kata Yusril di Jakarta, Senin (7/1).


Menurutnya, Menteri ESDM cukup mengurusi kegiatan tambangnya saja. Sementara industri tambang dalam hal ini pengolahan dan permurnian, itu sudah kewenangan Menteri Perindustrian.

"Kemudian soal ekspor atau tidak ekspor, sudah kewenangan Menteri Pedagangan. Sekarang karena ini tambang, lalu semua dikaitkan dengan kewenangan ESDM, he..he..he.. Jadi memang sangat kacau negara kita. Ini yang mestinya dibenerin," tegas Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu.

Karena itu, Yusril akan menyampaikan banyak hal dalam memberi masukan kepada pemerintah terkait regulasi tentang Minerba sebagaimana permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rencananya, masukan dan kajian hukum dari Yusril akan disampaikan kepada Presiden, Selasa (8/1) ini.

Namun, Yusril menegaskan bahwa dirinya hanya bisa memberikan masukan kepada pemerintah, tapi tidak bisa mengambil keputusan. Apalagi, masukan yang akan disampaikannya bisa saja ditolak.

"Saya kan cuma kasih saran, saran saya begini, saya sudah dengar berbagai masukan. Nah, Saya akan bilang Pak SBY, saran saya begini. Jadi saya bukan menteri, bukan pengambil keputusan, kecuali saya jadi menteri dulu baru bisa bersikap. Jadi saya hanya diminta beri masukan saja," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi aturan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News