Humaniora Rabu, 01 Mei 2019 – 07:08 WIB
Hari Pertama, 1.536 Calon Jemaah Haji Sudah Melunasi BPIH Tahap II
Sebanyak 1.536 jemaah yang melunasi BPIH tahap kedua, terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah…
Saat ini masih ada sisa 3.806 calon jemaah haji kuota cadangan yang akan diprioritaskan mengisi kuota tambahan.
Sebanyak 1.536 jemaah yang melunasi BPIH tahap kedua, terdiri 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah…
Banyak calon jemaah haji yang masih menunggu hingga jadwal terakhir pembayaran tahap pertama.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 sudah diterbitkan.
Layanan nonteller ini memberikan kemudahan kepada jemaah. Selain efisiensi waktu, mereka juga bisa melakukan pelunasan dari mana saja.…
Sudah banyak calon jemaah haji yang menanyakan biaya pelunasan karena sampai saat ini belum ada kepastian.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2019 rata-rata Rp 35.235.602 per jemaah.
Pemerintah diwakili Kementerian Agama atau Kemenag bersama Komisi VIII DPR mengesahkan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH 2019
Hal ini tergambar dalam sejumlah peningkatan layanan yang akan diberikan kepada para jemaah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH reguler tahun 2019, resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Berapa jumlahnya?
Besaran BPIH masih dalam kajian, termasuk usulan Kemenag supaya BPIH ditetapkan dalam mata uang dolar AS.
Hampir semua komponen penetapan haji pakai mata uang rupiah sehingga tidak perlu menggunakan dolar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar biaya haji 2019 ditetapkan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kementeriannya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola biaya haji.
Calon jemaah haji yang gagal berangkat akan dimasukkan dalam daftar kuota tahun depan.
Banyak cadangan calon jemaah haji yang tidak melunasi biaya karena sejumlah pertimbangan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencermati berbagai aspek yang memengaruhi nilai…
Akan ada penggantian kursi untuk pengisian jatah calon jemaah haji yang sebelumnya tidak mengikuti syarat pelunasan biaya.
Pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.
Para calon jemaah haji yang masih berutang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Deadline pelunasan tahap pertama untuk para calon jemaah haji masih dua pekan lagi.