Humaniora Minggu, 28 Januari 2018 – 15:18 WIB
Anggota Polri dan TNI Aktif Dilarang jadi Pejabat Daerah
UU Aparatur Sipil Negara melarang anggota TNI dan Polri menduduki jabatan pada instansi daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, secara lisan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah setuju dua jenderal Polri jadi Pj Gubernur.
UU Aparatur Sipil Negara melarang anggota TNI dan Polri menduduki jabatan pada instansi daerah.
Sepengetahuan Anton Charliyan, Polri sudah dilatih untuk bersikap netral dalam politik.
Rencana pemerintah mengangkat dua jenderal Polri menduduki jabatan Pj gubernur menuai polemik di masyarakat.
Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan pemilihan dua pati Polri sebagai Pj Gubernur.
Kalaupun sudah terlanjur diusulkan kepada presiden, PKS harap presiden tidak melaksanakan usulan tersebut
Gerindra menduga ada skenario besar di balik usulan menempatkan dua perwira tinggi Polri aktif sebagai penjabat gubernur di…
Tjahjo Kumolo menegaskan, usulan semata-mata demi menjaga stabilitas daerah dan mengingat keterbatasan pejabat berstatus eselon I di Kemendagri.
Tjahjo Kumolo siap mempertaruhkan nama baiknya kepada presiden, jika memang ada skenario tertentu di balik usulan dua jenderal…
Dua jenderal Polri diwacanakan sebagai pejabat gubernur untuk sementara menggantikan kepala daerah yang ikut pilkada.
Kemungkinan cuma dua Pati Polri yang dibutuhkan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur.
Misteri kebakaran yang menghanguskan rumah Pj Bupati Tebo dan seorang komisioner KPU Tebo Riance Juskal paska-Pilkada Tebo digelar…