Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan diperluas. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha di Jakarta, Kamis mengatakan, perluasan peran BP Migas diperlukan agar tata kelola pengusahaan hulu migas menjadi lebih baik.
"Berdasarkan draf RUU Migas sementara, BP Migas selain mengurusi hulu migas juga berwenang menjual produk migas," katanya. Menurut dia, dalam draf RUU Migas yang tengah disusun DPR, BP Migas akan melakukan penjualan produksi migas bagian negara.
Pada UU 22/2001, lanjutnya, penjualan produksi bagian negara dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BP Migas. Sementara, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengusulkan, agar revisi UU Migas mengamanatkan BP Migas sebagai badan usaha yang posisinya sejajar dengan PT Pertamina (Persero).
Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing. Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM. "Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya.
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM