DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
Jika Dijadikan Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya agar mereka dijadikan pejabat negara. Selama ini, statusnya memang tidak jelas. Mereka bukan PNS, bukan juga pejabat negara.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyh Djohan mengakui, memang dalam Rakornas itu muncul permintaan anggota DPRD dijadikan pejabat negara, seperti halnya gubernur, bupati, dan walikota. Djohermansyah menyatakan bisa memahami keinginan itu.
Alasannya, selama ini status anggota DPRD memang tidak jelas. "DPRD ini seolah-olah PNS, tapi bukan. Seperti pejabat negara, tapi bukan. DPRD itu pejabat yang bukan-bukan," seloroh Djohermansyah kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).
Status yang tidak jelas ini berdampak pada pemberian hak keuangan,hak protokoler, atau perjalanan dinas. Dalam hal perjalan dinas anggota DPRD disetarakan dengan PNS Golongan IV atau setara pejabat eselon II. Dalam hal laporan harta kekayaan, dia juga harus menyerahkan seperti pejabat negara, padahal bukan.
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar