DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
Jika Dijadikan Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB
Djohermansyah menjelaskan, peluang menjadikan anggota DPRD menjadi pejabat negara itu ada, karena bisa dimasukkan ke dalam
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan segera direvisi. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah tentunya tidak bisa terburu-buru memasukkan aspirasi itu ke draf revisi.
Alasannya, ada aspek keuangan yang perlu dihitung cermat, agar nantinya tidak membenani keuangan negara. Sebagai pejabat negara, anggota DPRD harus mendapat pensiunan. Selama ini, mereka hanya mendapatkan Uang Jasa Pengabdian (UJP). "Idealnya, memang jadi pejabat negara, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar Djohermansyah.
Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, jika jadi pejabat negara, maka akan ada konsekuensi keuangan dan fasilitas-fasilitas lain. Bisa saja para wakil rakyat itu minta mobil.
Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang mendampingi Djohermansyah menjelaskan, saat ini ada hampir 21.000 anggota DPRD di 524 provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kalkulasi kasar, jika mereka jadi pejabat negara dan harus diberikan uang pensiun, maka membutuhkan dana sekitar Rp8 hingga Rp10 triliun per tahun. "Aspirasi ini sudah lama muncul," ujar Reydonnyzar.
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global