Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka
jpnn.com, MALANG - Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu terkait keputusan lembaga antirasuah itu menjerat Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka korupsi.
Laman Radar Malang mengabarkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkot Malang. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Bahkan, ruang kerja Wali Kota Malang Moch Anton dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malang Wasto tak luput dari penggeledahan KPK. Namun, KPK hanya menyegel ruang di Dinas PU Kota Malang.
Penyidik KPK membawa tiga koper dari Balai Kota Malang. Menurut Anton, penyidik KPK datang untuk mengambil data.
“Tidak ada pertanyaan sama sekali. KPK hanya mengambil data,” jelas Anton.
Hanya saja, Anton mengaku belum tahu soal status tersangka yang disandang Arief. Namun, KPK sudah memastikan bahwa Arief menjadi tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Arief sebagai tersangka. “Itu soal perkara DPRD Malang,” ujar Saut melalui layanan pesan singkat kepada wartawan (radarmalang/RMOL/JPG)
Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu
Redaktur & Reporter : Antoni
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi