Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka
Pintu kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang disegel KPK. Foto: Jawa Pos Radar Malang

jpnn.com, MALANG - Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu terkait keputusan lembaga antirasuah itu menjerat Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka korupsi.

Laman Radar Malang mengabarkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkot Malang. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Bahkan, ruang kerja Wali Kota Malang Moch Anton dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malang Wasto tak luput dari penggeledahan KPK. Namun, KPK hanya menyegel ruang di Dinas PU Kota Malang.

Penyidik KPK membawa tiga koper dari Balai Kota Malang. Menurut Anton, penyidik KPK datang untuk mengambil data.

“Tidak ada pertanyaan sama sekali. KPK hanya mengambil data,” jelas Anton.

Hanya saja, Anton mengaku belum tahu soal status tersangka yang disandang Arief. Namun, KPK sudah memastikan bahwa Arief menjadi tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Arief sebagai tersangka. “Itu soal perkara DPRD Malang,” ujar Saut melalui layanan pesan singkat kepada wartawan (radarmalang/RMOL/JPG)


Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News