Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Pelaku yang menghina TNI lewat akun di Twitter ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Galih Kusuma Rachmawan dengan hukuman badan setahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti menghina institusi TNI melalui Facebook. Galih melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. "Jumlahnya sebesar Rp 5 juta," ucap Suprayogi, ketua majelis hakim.

BACA JUGA : Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos

Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp 10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.

BACA JUGA : Hina Anies di Twitter, Dilaporkan ke Polisi

Pelaku yang bekerja sebagai sopir memberikan komentar bernada emosi dan kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News