Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara

Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MADIUN - Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi.

Selain dihukum pidana, Bambang juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

Bila tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.

Atas vonis hakim ini terdakwa masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa KPK.

Indra Priangkasa, kuasa hukum Bambang menilai putusan hakim tidak adil.

"Karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Di mana, pembangunan Pasar Madiun atas persetujuan Forpimda juga pedagang karena pembangunan Pasar Madiun sempat mandek," tegas Indra.

Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News