Misbakhun Patahkan Pembelaaan KPK soal Rumah Sekap

Misbakhun Patahkan Pembelaaan KPK soal Rumah Sekap
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DPR menyeriusi keterangan Niko Panji Tirtayasan tentang adanya rumah sekap milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Panitia Khusus Angket (Pansus) Angket KPK akan mendatangi rumah sekap sebagaimana pengakuan Niko.

Menurut anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun, pihaknya akan segera menjadwalkan pengecekan lokasi rumah sekap itu. “Sebagaimana pengakuan Niko di depan Pansus Agket, rumah sekap itu dipakai untuk pengondisian saksi agar mengikuti arahan penyidik KPK,” ujar Misbakhun, Minggu (6/8).

Politikus Golkar itu juga menepis klaim Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut anggota DPR tak bisa membedakan istilah safe house dengan rumah sekap. Sebab, DPR justru ingin membuktikan apakah KPK memang menggunakan safe house, atau justru memiliki rumah sekap.

“Justru kami ingin tahu kebenarannya. Istilah rumah sekap itu berasal dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK. Sedangkan kalau benar safe house, mestinya KPK menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Misbakhun, Minggu (6/8).

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, Niko saat berbicara di depan Pansus Angket KPK mengaku disekap di sebuah rumah oleh penyidik. Bahkan, Niko pula yang menyebut rumah sekap itu untuk mengondisikan saksi agar menuruti keinginan penyidik KPK. 

Misbakhun pun sempat bertanya ke Niko tentang alasannya menggunakan istilah rumah sekap.  “Karena Saudara Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarga dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari satuan Brimob,” kata Misbakhun merujuk pengakuan Niko. 

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, jika KPK memang mempunyai safe house untuk perlindungan saksi maka Niko sebenarnya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat atau mendengar langsung peristiwa korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.  Bahkan, kata Anggota Komisi XI ini, Niko justru mengaku dipaksa memberikan keterangan sesuai arahan penyidik KPK dengan iming-iming uang dan liburan mewah menggunakan private jet, serta pembagian harta sitaan milik Muchtar Effendi. 

“Pengondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu adalah di rumah sekap tersebut. Niko juga dibuatkan KTP (kartu tanda penduduk, red) palsu oleh oknum penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko dan Samsul untuk kepentingan di pengadilan,” tutur Misbakhun.

DPR menyeriusi keterangan Niko Panji Tirtayasan tentang adanya rumah sekap milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Panitia Khusus Angket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News