Pindah Kewenangan, SPP SMA/SMK Surabaya Tertinggi

Pindah Kewenangan, SPP SMA/SMK Surabaya Tertinggi
140 Sekolah tak Bisa Gelar UNBK Mandiri. Foto Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pengelolaan SMA/SMK akhirnya kini resmi menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Itu terjadi setelah kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) resmi dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo kemarin (4/1).

Dengan kewenangan pengelolaan itu, Pemprov Jatim menerapkan standar sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) baru yang berlaku untuk SMA/SMK.

Soekarwo menyatakan, besaran SPP sudah ditentukan. SPP tertinggi berlaku di Kota Surabaya. SPP terendah berlaku di Kabupaten Sampang.

''Sudah dibuat variabel penentunya oleh Kemendikbud,'' ujarnya.

Besaran SPP untuk siswa SMA dan SMK berbeda. Demikian juga untuk SMK bidang teknik dan SMK nonteknik.

Surabaya, misalnya. Biaya pendidikan di jenjang SMA mencapai Rp 3 juta per siswa per tahun.

Dengan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat Rp 1,4 juta per siswa per tahun, biaya yang harus ditanggung setiap siswa Rp 1,6 juta per tahun.

JPNN.com - Pengelolaan SMA/SMK akhirnya kini resmi menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News