1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per 1 April 2011 mendatang.
Kepastian ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) menyatakan, nantinya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan sistem rapel sejak Januari 2011.
"Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari," kata Agus.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan, alokasi anggaran bagi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel," kata Herry.
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per
BERITA TERKAIT
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini