Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban untuk mencantumkan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg), terjadi perdebatan alot. Dijelaskan Nurul, KPU mengusulkan alternatif sanksi, jika ada Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu daerah pemilihan. Sanksinya parpol itu tidak diikutkan dalam pemilu khusus untuk dapil tersebut.
Yang diperdebatkan masalah perlu tidaknya dijatuhkan sanksi jika partai tidak mencantumkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 57 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.
Baca Juga:
"Itu pertanyaan penting, mengingat tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Nurul, Selasa (15/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban
BERITA TERKAIT
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI