PNS dan Honorer Nyabu, Dibekuk

PNS dan Honorer Nyabu, Dibekuk
PNS dan Honorer Nyabu, Dibekuk

SELATPANJANG  - Jajaran kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti, Riau,  berhasil menangkap dua orang yang satu orang adalah Pgawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Meranti. Satu orang lagi adalah pegawai honor.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6) belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena dibutuhkan dilakukan tes urin di lab forensik medan terlebih dulu untuk membuktikan bahwa satu orang PNS dan satu orang Pegawai honor yang sudah diamankan itu terbukti menggunakan narkoba.

"Kita belum bisa memvonis bahwa satu orang PNS dan satu orang honorer itu menggunakan narkoba. Nantilah. Setelah 3 hari baru kita berikan keterangan pers," kata Kapolres.
 
Namun begitu sebenarnya dalam penggrebekan itu ada sebanyak 4 orang yang diduga sedang menggunakan narkoba. Dimana sebanyak 2 orang adalah PNS dan 2 lagi pegawai honor disalah satu institusi pemkab Meranti. Tapi, kata Kapolres hanya dua orang yang berhasil ditangkap.
 
"Dua lagi masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) kita. Sebab mereka melarikan diri, dimana mereka yang lagi terdiri dari satu orang PNS dan satu lagi pegawai honor,"jelasnya.
 
 Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Joniwardi bahwa kedua tersangka yang sudah tertangkap tidak didapati barang bukti. Sebab diduga barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong) dilarikan oleh DPO.
 
"Yang pasti 2 orang lagi lari dan masih terus kita kejar. Karena identitasnya sudah kita kantongi. Namun dari kedua orang yang sudah ditangkap tidak ditemukan barang bukti, karena kita duga dibawa lari oleh dua lagi yang sempat lari itu," terangnya.
 
Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi mengatakan bahwa dalam hal ini menjadi tanggung jawab personal dari PNS tersebut. Pihak Pemkab, tambah Sekda menyerahkan persoalan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
 
"Kabarnya begitu. Kita minta ya diproses saja sesuai aturan yang berlaku. Jika proses hukum yang dijalani nantinya melebihi 5 tahun, maka bisa saja dipecat," sebutnya.
 
Sekda menambahkan lagi bahwa apa yang dilakukan PNS tersebut telah mencoreng nama pemkab Meranti. Makanya dia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Mereka patut menanggung dari perbuatan mereka sendiri. Kita tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
 
Iqaruddin menyepakati sebenarnya bagi seluruh PNS dan Pegawai honor dilakukan tes urin secara berkala. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi. (amy)


SELATPANJANG  - Jajaran kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti, Riau,  berhasil menangkap dua orang yang satu orang adalah Pgawai Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News