157 Hektar Lahan Ganja Ditemukan di Aceh

157 Hektar Lahan Ganja Ditemukan di Aceh
Penemuan dan pemusnahan ladang ganja di Aceh. Foto diambil didua lokasi, yakni di desa Lamaping dan desa Pulo, pemukiman Lamteba, Kecamatan Sieliemum, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Firman/JPNN
ACEH - Badan Nasional Narkotika (BNN) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menemukan 157 hektar lahan ganja. Penemuan ini termasuk terbesar dalam sejarah penemuan ladang ganja di Indonesia.

"Ini mungkin dapat dikatakan sebagai temuan terbesar. Tapi kita tidak tahu pasti karena belum dibandingkan dengan temuan lain," kata Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Dedy Septyohudho, Minggu (4/12), di salah satu ladang yang ditemukan di wilayah Lamteba, Desa Lamaping, Kecamatan Sieliemum.

Menurutnya, operasi ladang ganja berlangsung selama 12 hari, dimulai pada 23 November lalu. Melibatkan anggota BNN, Polda, Brimob dan Polres se Aceh juga dibantu anggota TNI dan masyarakat. Anggota dibagi ke dalam tiga tim untuk menyisir beberapa lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh.

"Ratusan hektar ladang ganja ini ditemukan terpisah. Ada lebih dari 10 titik yang jumlah luasannya bervariasi dari 1,5 hingga 10 hektar. Tinggi tanamannya berkisar dari 0,5 meter hingga 3 meter," sebutnya.

ACEH - Badan Nasional Narkotika (BNN) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menemukan 157 hektar lahan ganja. Penemuan ini termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News