2 Karyawan Merampok Kain di Toko Milik Bosnya Sendiri
Selasa, 01 November 2022 – 21:28 WIB

Sejumlah pelaku perampokan kain diamankan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menurut Asep, para pelaku melakukan aksinya itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi D-5992-JQ.
Kain itu, kata dia, dibawa satu per satu dari gudang toko tersebut menggunakan motor.
"Total kerugiannya hingga sekitar Rp 250 juta, itu dijualnya secara diecer begitu, digunakan untuk kepentingan sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (antara/jpnn)
2 karyawan merampok kain di toko milik bosnya sendiri. Begini modus operandi yang dilakukan para pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?