2 Karyawan Merampok Kain di Toko Milik Bosnya Sendiri

2 Karyawan Merampok Kain di Toko Milik Bosnya Sendiri
Sejumlah pelaku perampokan kain diamankan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Menurut Asep, para pelaku melakukan aksinya itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi D-5992-JQ.

Kain itu, kata dia, dibawa satu per satu dari gudang toko tersebut menggunakan motor.

"Total kerugiannya hingga sekitar Rp 250 juta, itu dijualnya secara diecer begitu, digunakan untuk kepentingan sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (antara/jpnn)

2 karyawan merampok kain di toko milik bosnya sendiri. Begini modus operandi yang dilakukan para pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News