2 Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan, Keterlaluan
Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.
Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.
Indra menjelaskan, apabila biji ganja ini ditanam, maka akan tumbuh dan menghasilkan lebih banyak daun ganja, sebab jika ditaman satu biji maka bisa tumbuh satu pohon tanaman ganja.
Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua mahasiswa ini diamankan polisi karena melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!