2 Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan, Keterlaluan

2 Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan, Keterlaluan
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba beserta tersangkanya saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/9/2021). Foto: ANTARA

Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.

Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.

Indra menjelaskan, apabila biji ganja ini ditanam, maka akan tumbuh dan menghasilkan lebih banyak daun ganja, sebab jika ditaman satu biji maka bisa tumbuh satu pohon tanaman ganja.

Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dua mahasiswa ini diamankan polisi karena melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News