2 Seksi Tol Medan-Binjai Bisa Digunakan saat Lebaran

2 Seksi Tol Medan-Binjai Bisa Digunakan saat Lebaran
Ilustrasi jalan tol. Foto: JPNN

Namun kenyataannya berkata lain. Di lapangan, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan.

"Jadi ini lahannya punya PTPN, sudah dibebaskan, namun rupanya masih ada penggarap lahan yang perlu dibebaskan lagi lahannya," kata Rini.

Waktu pertama kali mendapat informasi tersebut, Rini mengaku kaget. Bagaimana bisa warga yang menggarap tanah negara tetap meminta ganti rugi saat tanah akan digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN," sebut Rini.

Pemerintah sendiri mengaku kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka.

Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas. Sebaliknya, bila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya.

“Jadi, persoalan pembebasan lahan di Seksi I ini memang cukup rumit, sehingga masih dalam proses dan sedang kita bicarakan. Namun, untuk Seksi II (Helvetia-Sei Semayang) dan Seksi III (Sei Semayang-Binjai) saat ini sedang proses pembangunan dan kita targetkan sebelum lebaran sudah dapat digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Rini menambahkan, jika dalam bulan ini pembebasan lahan untuk seksi I dapat diselesaikan, maka pembangunan sudah dapat dilanjutkan.

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, perkembangan pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Sumut dipastikan tahun ini sudah dapat dioperasionalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News