2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan

2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.

Agus mengatakan kedua tersangka itu ke luar dari tahanan karena masa penahananya telah habis.

"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas.

Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.

Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News