3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja

3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja
Jajaran Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti puluhan ribu obat keras ilegal beserta ganja kering dan sabu-sabu yang disita dari enam tersangka menjelang perayaan Tahun Baru 2022. ANTARA/HO-Supriadi Edo

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Dedy, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.

Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan dari DK, petugas mendapati sabu-sabu 0,41 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News