30 Orang jadi Korban Penipuan Pria Ini, Termasuk Pengusaha
jpnn.com, PADANG - Polisi meringkus J (31), warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), karena kasus dugaan pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian berstempel kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan modus yang dilakukan pelaku meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli.
"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban penipuan pelaku, baik dari perorangan maupun pengusaha," kata Kompol Rico Fernanda didampingi Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko di Padang, Rabu.
Rico mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12) malam tanpa perlawanan.
Kepolisian menengarai laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh J itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha.
Pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku punya teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.
Tetapi faktanya laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara rekayasa digital, sementara format dan nama yang bertandatangan di dalam surat dia meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.
Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko menuturkan pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku sangat berani. Sudah 30 orang jadi korban J.
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh