3.416 Polisi Terkana Sanksi
365 Diberhentikan Tidak Hormat
Rabu, 30 Desember 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena melanggar aturan organisasi dan pelanggaran hukum. Dikatakan dari 365 personel yang dipecat itu, empat di antaranya merupakan perwira, sisanya 346 bintara dan tujuh personil tamtama.
Rinciannya 1.792 melanggar disiplin, 444 personel terkait pelangaran etika profesi dan 1180 terkait pelangaran pidana. Untuk pelanggaran pidana ini 210 melakukan penganiayaan, 144 tindak perzinahan, 84 tersangkut masalah narkoba, 102 tahanan lari, 73 kecelakaan lalu-lintas, 57 pengeroyokan, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 perjudian dan 27 penyalah gunaan senjata api.
Baca Juga:
"365 orang di antaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH)," ujar Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam press realese akhir tahun di Mabes Polri, Rabu (30/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan