3.416 Polisi Terkana Sanksi

365 Diberhentikan Tidak Hormat

3.416 Polisi Terkana Sanksi
3.416 Polisi Terkana Sanksi
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena melanggar aturan organisasi dan pelanggaran hukum.

Rinciannya 1.792 melanggar disiplin, 444 personel terkait pelangaran etika profesi dan 1180 terkait pelangaran pidana. Untuk pelanggaran pidana ini 210 melakukan penganiayaan, 144 tindak perzinahan, 84 tersangkut masalah narkoba, 102 tahanan lari, 73 kecelakaan lalu-lintas, 57 pengeroyokan, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 perjudian dan 27 penyalah gunaan senjata api.

"365 orang di antaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH)," ujar Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam press realese akhir tahun di Mabes Polri, Rabu (30/12).

Dikatakan dari 365 personel yang dipecat itu, empat di antaranya merupakan perwira, sisanya 346 bintara dan tujuh personil tamtama.

JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News