4 Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Gestur Mereka
Rabu, 08 Juni 2022 – 17:48 WIB

Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 570,16 gram ganja dari tangan N.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Sugeng. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu menangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba