4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat

4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melihat barang bukti yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Probolinggo, Jumat (18/11/2022). ANTARA/HO-Polres Probolinggo

Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari SW, dan selanjutnya disimpan oleh VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.

"Empat tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (antara/jpnn)

4 penimbun BBM bersubsidi jenis Solar ditangkap Polres Probolinggo. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar itu terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News