4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 19 November 2022 – 20:24 WIB
Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari SW, dan selanjutnya disimpan oleh VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Empat tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (antara/jpnn)
4 penimbun BBM bersubsidi jenis Solar ditangkap Polres Probolinggo. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar itu terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak