4 Pernyataan 2 Pejabat Menguntungkan Peserta Tes PPPK Guru Tahap II

4 Pernyataan 2 Pejabat Menguntungkan Peserta Tes PPPK Guru Tahap II
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan mengenai tes PPPK guru tahap II. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan pada tes tahap II tidak ada guru induk dan non-induk.

Artinya semua peserta baik guru honorer, guru swasta, dan lulusan PPG bisa melamar ke sekolah-sekolah yang ada formasinya. Dengan catatan masih dalam satu wilayah kewenangan.

3. Penentuan kelulusan

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan penentuan kelulusan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 1169 Tahun 2021.

KepmenPAN-RB 1169/2021 dibagi dalam tiga kategori. Kategori 1 penentuan kelulusan sesuai passing grade dalam KepmenPAN-RB 1127/2021.

Kategori 2 berdasarkan usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknisnya nol. Kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20.

Kategori 3 penyesuaian passing grade kompetensi teknis, yang mana ada penurunan hingga 50 poin.

Semua kategori itu, kata Nunuk, diambil rangking terbaik untuk kelulusan tanpa melihat guru induk dan non-induk.

Ada fakta-fakta yang terungkap dari pernyataan dua pejabat Kemendikbudristek terkait pelaksanaan tes PPPK guru tahap II, apa saja itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News