5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kamis, 23 Juni 2011 – 03:53 WIB
Kepada petugas, AS mengakui barang-barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dijajakan kepada konsumen langganannya selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Setelah ditangkap, AS mengaku kapok dan tak terlibat lagi dalam peredaran ganja.
Baca Juga:
AS mengaku dirinya melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Cari kerja susah, jadinya jualan ganja,” aku AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.
Tapi apapun alasannya, AS dan rekan-rekannya kini harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Kelimanya akan dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (azs)
MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda