5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka

5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
Kepada petugas, AS mengakui barang-barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dijajakan kepada konsumen langganannya selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Setelah ditangkap, AS mengaku kapok dan tak terlibat lagi dalam peredaran ganja.

AS mengaku dirinya melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Cari kerja susah, jadinya jualan ganja,” aku AS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.

Tapi apapun alasannya, AS dan rekan-rekannya kini harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Kelimanya akan dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (azs)

MAJALENGKA - Lima pengedar sekaligus pemakai ganja yang biasa beroperasi di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diciduk penyidik Satuan Reserse Narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News