6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman

6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
Seleksi PPPK 2024 segera digelar, sebegini formasi untuk guru dan tendik, di luar ekspektasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing 

6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri

Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.

Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. 

Taufik Santosa guru honorer SMAN 4 Garut, anggota forum tersebut menambahkan jika pemerintah ingin menaikkan derajat hidup guru non-ASN boleh mengangkat P1 swasta.

 Namun, jangan sampai menggeser guru honorer negeri, dan seharusnya penempatannya di sekolah negeri yang tidak ada P3-nya. 

"Kenapa guru PPPK dari P1 swasta tidak diperbantukan di sekolah swasta asal P1 swastanya. Ini agar jatah guru P3 tidak direbut P1 swasta," terang Taufik Santosa. (esy/jpnn) 

6 fakta soal penempatan PPPK P1 swasta, guru P3 di sekolah induk seharusnya aman


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News