6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa
MenPAN-RB Azwar Anas saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (17/01), antara lain membahas pengangkatan honorer jadi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari jumlah tersebut, kuota PPPK 2024 mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.

Instansi pusat mendapat formasi 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Dikatakan, dengan seleksi PPPK 2024, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Sebagian Honorer jadi PPPK Part Time

Menteri Anas menjelaskan, sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Berikut ini kriteria honorer yang berpotensi hanya akan menjadi PPPK Part Time, berdasar penjelasan MenPAN-RB Azwar Anas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News