86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:15 WIB
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima sejumlah kasus pelanggaran kampanye pemilu. Setidaknya, sudah 86 kasus pelanggaran kampanye pemilu yang masuk ke lembaga penegak hukum itu.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi JPNN, Kamis (19/3), menjelaskan bahwa dari 86 kasus yang telah masuk itu, sebanyak 26 kasus di antaranya telah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga:
Dikatakan Abdul Hakim, para pelaku pelanggaran kampanye itu bisa dijerat dengan Pasal 270, Pasal 260 dan Pasal 274 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Sesuai data kami, jenis pelanggaran yang terjadi meliputi kampanye di luar jadwal, atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat-tempat ibadah," katanya. (sid/JPNN)
JAKARTA – Kendati kampanye terbuka partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif baru resmi dimulai Senin (16/3) lalu, namun sejauh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih