AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Rabu, 21 September 2016 – 23:54 WIB
Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.
"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA