AAI Tak Mau Ada Advokat Instan

AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
AAI Tak Mau Ada Advokat Instan

Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.   

"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan  profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia. 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News