Ada Jabatan PPPK yang Bisa Dilamar Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi

Ada Jabatan PPPK yang Bisa Dilamar Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi
KepmenPAN-RB yang baru mengatur jabatan PPPK yang dapat dilamar honorer K2 tenaga teknis administrasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB menambah jumlah jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK menjadi 185 jenis mengacu .

Penambahan itu diatur dalam KepmenPAN-RB 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional (jabfung) yang dapat diisi oleh PPPK.

Sebelumnya dalam Perpres 38 Tahun 2020 hanya terdapat 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

"KepmenPAN-RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam KepmenPAN-RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.

Dari 185 jabatan fungsional itu ada beberapa yang bisa dilamar honorer K2 guru, penyuluh, nakes, dan tenaga teknis administrasi. Di antaranya apoteker, arsiparis, asisten apoteker, bidan, guru, pekerja sosial, pemadam kebakaran, penghulu, penyuluh agama, penyuluh pertanian, penyuluh sosial, perawat, pustakawan, dan masih banyak lagi.

Berikut rincian lengkap jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021:

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5.Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

KepmenPAN-RB yang baru mengatur jabatan PPPK yang dapat dilamar honorer K2 tenaga teknis administrasi. Berikut daftarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News