Ada Jabatan PPPK yang Bisa Dilamar Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB menambah jumlah jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK menjadi 185 jenis mengacu .
Penambahan itu diatur dalam KepmenPAN-RB 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional (jabfung) yang dapat diisi oleh PPPK.
Sebelumnya dalam Perpres 38 Tahun 2020 hanya terdapat 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
"KepmenPAN-RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam KepmenPAN-RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.
Dari 185 jabatan fungsional itu ada beberapa yang bisa dilamar honorer K2 guru, penyuluh, nakes, dan tenaga teknis administrasi. Di antaranya apoteker, arsiparis, asisten apoteker, bidan, guru, pekerja sosial, pemadam kebakaran, penghulu, penyuluh agama, penyuluh pertanian, penyuluh sosial, perawat, pustakawan, dan masih banyak lagi.
Berikut rincian lengkap jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5.Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
KepmenPAN-RB yang baru mengatur jabatan PPPK yang dapat dilamar honorer K2 tenaga teknis administrasi. Berikut daftarnya.
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional